1. Pengertian uang
2. Jenis-jenis uang
3. Pengertian & jenis bank
4. Macam-macam kebijakan moneter
5. Arsitektur perbankan Indonesia
JAWABAN
1. Dalam ilmu ekonomi tradisional, uang didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut:
· AC Pigou -> dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar.
· DH Robertson -> dalam bukunya Money, mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
· RG Thomas -> dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa uang adalah sesuatu yang dapat dipergunakan untuk mempermudah pertukaran.
2. Pada dasarnya uang yang beredar di masyarakat itu ada dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral. Akan saya jelaskan mengenai perbedaan dari dua jenis uang ini.
· Uang kartal -> uang yang beredar sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib diterima oleh semua masyarakat. Uang kartal sering disebut uang primer. Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia). Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam, berikutnya akan saya jelaskan pengertian dari dua jenis uang kartal ini :
o Uang logam emas dan perak -> merupakan salah satu jenis uang yang sudah sejak berabad-abad digunakan oleh masyarakat di berbagai negara di dunia. Kedua jenis uang logam tersebut digunakan sebagai uang karena disukai dan dinilai tinggi oleh masyarakat pada umumnya. Masyarakat umum sering menyebutnya uang “recehan” atau uang koin. Sampai sekarang ini (setidaknya sampai tahun 2011 ini) berbagai macam uang logam yang beredar dan diedarkan oleh Bank Indonesia adalah yang nominalnya Rp25,00, Rp50,00, Rp100,00, Rp200,00 Rp500,00 dan Rp1.000,00. Dan berbagai macam bahan dan bentuknya pun sudah ada yang berubah, tidak seperti dulu lagi, contohnya nominal Rp500,00 dan Rp1000,00.
o Uang kertas -> merupakan jenis uang yang terbuat dari kertas. Uang kertas berlaku dalam pertukaran di masyarakat karena dijamin oleh undang-undang bahwa uang kertas tersebut berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Untuk pembayaran dalam jumlah yang besar, penggunaan uang kertas lebih mudah dan disukai daripada uang logam. Uang kertas yang berlaku di Indonesia, seperti halnya logam juga dikeluarkan oleh bank sentral (Bank Indonesia) sebagai bank sirkulasi yang mempunyai hak tunggal (hak aktroi) untuk mencetak dan mengedarkan uang kartal. Adapun uang kertas yang beredar di Indonesia sampai saat ini (setidaknya sampai tahun 2011 ini) adalah uang kertas yang ber nominal uang pecahan Rp100,00, Rp500,00, Rp1.000,00, Rp2000,00 Rp5.000,00, Rp10.000,00, Rp20.000,00, Rp50.000,00, dan Rp100.000,00. Seiring dengan berkembangnya zaman, ada beberapa uang kertas yang sudah sering tidak terlihat lagi, bahkan sepertinya sudah tidak beredar, contohnya seperti nominal Rp100,00 dan Rp500,00.
· Uang giral -> tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, Bank yang berhak menciptakan uang giral adalah Bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, uang giral merupakan surat berharga yang dapat diuangkan di Bank atau di kantor pos. Contoh uang giral yakni cek, giro, pos, wesel dan surat berharga. Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar. Uang giral dapat terjadi apabila orang menitipkan uang kartal kepada bank dan pihak bank membukukan setoran uang tersebut ke dalam rekening atas nama penyimpan yang bersangkutan. Uang giral seperti ini sering disebut demand deposito. Uang giral juga dapat terjadi apabila orang melakukan pinjaman kepada bank tetapi pinjaman tersebut tidak langsung diambil melainkan dititipkan lagi di bank dalam rekening atas nama peminjam. Uang giral yang demikian disebut loan deposito.
3. Bank berasal dari bahasa Italia BANCO yang artinya bangku. Bank termasuk perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diperbaharui dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998, Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalm bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan pengertian menurut H. Malayu S.P. Hasibuan, bank umum adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter serta dinamisator pertumbuhan ekonomi.
Bank juga memiliki definisi berbeda-beda sesuai dengan masing-masing peranannya, yakni :
· Bank adalah lembaga keuangan -> bank adalah usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.
· Bank adalah pencipta uang -> bank menciptakan uang giral dan mengedarkan uang kartal. Pencipta dan pengedar uang kartal (uang logam & kertas) merupakan otoritas tunggal bank sentral, sedangkan uang giral dapat diciptakan bank umum.
· Bank adalah pengumpul dana dan penyalur kredit -> bank dalam operasinya mengumpulkan dana kepada SSU dan menyalurkan kredit kepada DSU.
· Bank selaku pelaksana lalu lintas pembayaran (LLP) -> bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau finansial dari pembayaran ke penerima. LLP (Lalu Lintas Pembayaran) dapat diartikan sebagai proses penyelesaian transaksi komersial dan atau financial dari pembayaran ke penerima melalui media bank.
· Bank selaku stabilisator moneter -> bank memiliki kewajiban ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs atau harga barang-barang relative stabil atau tetap, baik secara langsung maupun melalui mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) bank.
· Bank sebagai dinamisator perekonomian -> bank merupakan pusat perekonomian, sumber dana, pelaksana lalu lintas pembayaran, memproduktifkan tabungan dan pendorong kemajuan perdagangan nasional dan internasional. Tanpa peranan perbankan, tidak mungkin dilakukan globalisasi perekonomian.
Dalam prakteknya, bank dibagi dalam beberapa jenis. Jika secara umum, bank dibagi menjadi :
· Bank sentral (jika di Indonesia adalah Bank Indonesia), berfungsi sebagai pengatur peredaran keuangan suatu negara, mengatur perbankan suatu negara dan sebagai tempat peminjaman yang terakhir (Leader of the Last Resort).
· Bank umum -> bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
· BPR (Bank Perkreditan Rakyat) -> bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dewasa ini, dapat dibagi jenis-jenis Bank menurut berbagai segi, yakni :
· Menurut segi fungsi, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk yang ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya. Menurut UU Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi pada UU No.10 tahun 1998, jenis-jenisnya adalah :
o Bank Umum ; Bank Pembangunan, Bank Tabungan.
o BPR : Bank Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai dan Lumbung Desa.
· Menurut segi kepemilikan, bank dibedakan dari segi kepemilikan, maksudnya adalah siapa yang memiliki bank tersebut. Jenis-jenisnya adalah :
o Bank milik Negara (Pemerintah) -> bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya dimilik Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungannya dimiliki oleh pemerintah. Contohnya : BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri.
Selain itu, ada juga bank yang dimiliki Pemerintah Daerah, contohnya : BPD DKI Jakarta, BPD Jabar, BPD JaTeng, BPD DIY Yogyakarta dan lainnya.
o Bank milik swasta nasional -> bank yang seluruh sahamnua dimiliki swasta nasional. Contohnya : Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Lippo dan lainnya.
o Bank milik koperasi -> bank yang seluruh sahamnya dimiliki perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contohnya adalah Bank Bukopin.
o Bank milik asing -> cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing. Contohnya : Bank of America, American Express Bank, Bank of Tokyo, Bangkok Bank dan yang lainnya.
o Bank milik campuran -> bank yang kepemilikan sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Contohnya : BII Commonwealth, Bank Finconesia, Bank Merincorp, Mitsubishi Buana Bank dan lain sebagainya.
· Menurut segi status, bank dibedakan dari segi kemampuannya melayani masyarakat. Dibagi 2 jenis, yakni :
o Bank Devisa -> bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh
o Bank Non Devisa -> bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
· Menurut segi kegiatan, dibagi menjadi :
o Bank Retail
o Bank Korporasi
o Bank Komersial
o Bank Pedesaan
o Bank Pembangunan
· Ada lagi bank yang menurut segi statusnya. Berbeda dengan yang sebelumnya, jenis bank ini dilihat dari caranya menentukan harga, baik harga jual maupun harga beli. Contohnya adalah :
o Bank berdasarkan prinsip Konvensional (Barat)
o Bank berdasarkan prinsip Syariah (Islam)
4. Macam-macam kebijakan moneter di Indonesia adalah sebagai berikut :
· Kebijakan Pasar Terbuka (Open Market Policy) -> kebijakan pemerintah dengan jalan menjual surat-surat berharga pada saat inflasi dan membeli/ menarik surat-surat berhaga pada saat deflasi. Apabila pemerintah menghendaki menurunkan jumlah uang yang beredar, pemerintah harus menjual obligasi di pasar bebas. Bank Sentral (BI) mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia dan Sertifikat Pasar Uang dalam kebijakan ini.
· Kebijakan Diskonto (Discount Policy) -> kebijakan pemerintah dengan jalan menaikkan suku bunga pada saat inflasi dan menurunkan pada saat deflasi, ditunjukkan untuk menaikkan tingkat bunga karena dengan bunga kredit tinggi maka aktivitas ekonomi yang menggunakan dana pinjaman akan tertahan karena modal diskontonya atau discount rate policy (tingkat bunga yang dikenakan pada bank umum atas pinjaman dana yang diberikan), maka jumlah uang yang beredar cenderumg berkurang dan berlaku juga keadaan sebaliknya.
· Kebijakan Cadangan Kas (Cash Ratio Policy) -> kebijakan pemerintah dengan jalan menaikkan cadangan kas pada saat inflasi dan menurunkan cadangan kas pada saat deflasi, atau bisa juga menaikkan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yan mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang.
· Kebijakan Kredit Ketat -> kebijakan pemerintah dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit, kredit boleh diberikan asal memenuhi syarat 5 C yakni ; Character, Capability, Collateral, Capital, dan Condition of economy, tetapi pada saat deflasi syarat dapat dipelonggar. Bank sentral (Bank Indonesia) berusaha mempengaruhi bank-bank umum dalam hal memberikan kredit kepada nasabah melalui berbagai macam peraturan kredit.
· Kebijakan Dorongan Moral (Moral Persuasion) -> himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
· Kebijakan Sanering -> kebijakan memotong nilai nominal pada saat inflasi, misalnya Rp 1.000,00 menjadi Rp 1,00. Kebijakan ini hampir digunakan lagi pada tahun 2010 lalu untuk mengatasi nilai Rupiah yang hampir merosot pada Kurs dunia.
· Kebijakan Devaluasi -> menurunkan nilai mata uang asing, dengan tujuan mendorong ekspor dan menghambat impor.
· Kebijakan revaluasi -> kebijakan menaikkan nilai mata uang sendiri terhadap nilai mata uang asing.
5. Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. API menjadi kebutuhan yang mendesak bagi perbankan Indonesia dalam rangka memperkuat fundamental industri perbankan. Krisis ekonomi tahun 1997 menunjukkan bahwa industry perbankan nasional belum memiliki kelembagaan perbankan yang kokoh yang didukung dengan infrastruktur perbankan yang baik sehingga secara fundamental masih harus diperkuat untuk dapat mengatasi gejolak internal maupun eksternal. Belum kokohnya fundamental perbankan nasional merupakan tantangan bukan hanya bagi industri perbankan secara umum, tetapi juga bagi Bank Indonesia sebagai otoritas pengawasnya. Belum adanya arah kebijakan yang secara formal dikemukakan kepada masyarakat mengenai arah dan strategi perbankan ke depan menyebabkan munculnya ketidakjelasan mengenai pengembangan perbankan dalam jangka panjang.
Sebelum munculnya API, cukup banyak pertanyaan yang muncul mengenai struktur perbankan Indonesia ke depan, bagaimana strategi pengembangan perbankan syariah dalam jangka panjang, bagaimana peningkatan pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) beserta penguatan kelembagaan BPR. Disamping itu, belum memadainya infrastruktur pendukung perbankan serta masalah perlindungan nasabah yang belum cukup terakomodasi juga menjadi permasalahan yang mendapatkan perhatian besar dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan industry perbankan. Kebutuhan untuk memiliki arah dan strategi pengembangan perbankan jangka panjang sudah menjadi global trend dan diterapkan antara lain di, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Hongkong. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan suatu blue print perbankan sudah menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan dan perlu segera disusun untuk memenuhi kebutuhan industri perbankan nasional. Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.