Dunia maya memang dunia yang mengasyikkan, seakan-akan kita sudah menjadi penduduk dalam dunia maya tersebut. Kita dapat mengetahui semua hal-hal yang baru, semua hal yang sebelumnya kita tidak mengetahuinya, dan semua informasi penting yang kita butuhkan, pasti ada di dunia maya. Dunia maya juga penuh dengan hiburan-hiburan, seperti sarana untuk menonton video, untuk sekedar streaming di internet, game-game online, dan masih banyak lagi. Kita juga bisa mendownload bebas sebuah konten gratis yang disediakan beberapa situs, contoh konten gratis tersebut dapat berupa file-file lagu, file aplikasi game, file-file video, dan file-file dokumen seperti .pdf, .doc dan yang lainnya. Tapi rupanya, dalam dunia maya juga tidak selalu membuat kita nyaman saat kita sedang menjelajah. Ada saja sekelompok orang yang senang melakukan suatu kejahatan dunia maya atau lebih dikenal dengan kejahatan komputer (Cybercrime).
Ada beberapa definisi mengenai kejahatan komputer (Cybercrime) itu sendiri :
- Forester & Morrison (1994) mendefinisikan kejahatan komputer sebagai suatu aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
- Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
- Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Jika kita menyetujui bahwa definisi cybercrime adalah seperti yang dituliskan oleh Tavani (2000), kita bisa meng-indentitas-kan cybercrime lebih spesifik. Kita juga bisa menempatkan kejahatan-kejahatan dalam beberapa kategori pendekatan yaitu :
- Cyberpiracy -> penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.
- Cybertrespass -> penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu, dan menerobos website yang di-protect dengan password misalnya.
- Cybervandalism -> penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik, bahkan menghancurkan data di komputer.
Kemudian, dalam suatu kejahatan komputer tersebut, pasti ada seseorang yang berperan mendalangi terjadinya cybercrime tersebut. Oleh masyarakat umum, kejahatan komputer biasanya diasosiasikan dengan hacker. Kata ‘hacker’ biasanya sudah menimbulkan stigma negative di kalangan masyarakat umum. Menurut Himanen (2001) hacker adalah seseorang yang senang memprogram dan percaya bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat berharga. Tapi, tidak semua yang bernama “hacker” tersebut berbuat criminal di dunia maya, kita harus berhati-hati membedakan antara hacker sebagai tindakan kriminal yang tidak profesional dengan hacker sebagai tindakan kriminal yang professional. Menurut Parker, cirri tetap dari hacker (tidak seperti kejahatan profesional) adalah tidak dimotivasi oleh materi. Hal tersebut bisa dilihat bahwa hacker menikmati apa yang mereka lakukan. Banyak diantara hacker adalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia tidak perlu melakukan kejahatan komputer. Para Hacker adalah orang-orang yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem komputer, sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat cyber’. Seperti yang sudah saya katakan tadi, kita harus hati-hati membedakan antara hacker dengan cracker. Yang biasanya bertindak lebih merusak, mencuri sebuah database, hingga melakukan tindak anarkis begitu mendapat akses adalah perbuatan dari seorang cracker. Dengan adanya hal seperti itu, muncul istilah whitehat dan blackhat. Adapun whitehat merupakan hacker yang lugu, sedangkan blackhat adalah seorang cracker seperti yang sudah dijelaskan tadi. Jadi, sebenarnya hacker sama sekali berbeda dengan cracker, karena yang sebenarnya mengakibatkan kerugian pihak tertentu seperti mengubah tampilan suatu situs web (defacing), menyisipkan kode-kode virus, dan lain-lain, adalah cracker. Cracker-lah menggunakan celah-celah keamanan yang belum diperbaiki oleh pembuat perangkat lunak (bug) untuk menyusup dan merusak suatu system, dan yang dinamakan peretas sejati adalah seorang hacker yang sebenarnya tidak suka merusak suatu system.
Dapat disimpulkan, ada kalanya kita harus berhati-hati dan selalu waspada terhadap kejahatan yang dapat terjadi di dunia maya. Seperti pada penjelasan tadi, banyak sekali macam kejahatan di dunia maya (cybercrime) atau yang paling sering kita temui, salah satu bentuk kejahatan komputer tersebut adalah cracking, yang dapat menyebabkan data-data kita di manipulasi oleh seorang cracker yang tidak bertanggung jawab atau disalahgunakan suatu data penting kita untuk hal-hal yang tidak benar, sampai yang paling parah adalah data kita dirusak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar